Jakarta –
Leon Tada adalah seseorang yang pernah menjadi karyawan di perusahaan karaoke milik Inul Daratista. Leon Tada kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan pencurian mobil dan laptop di gerai karoke di kawasan Sunter Jakarta Utara tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan pelaku pencurian tersebut hanya satu orang. Untuk pengembangannya kemungkinan ada tersangka lain karena diduga barang hasil curian itu diberikan kepada penadah.
“Menurut informasi dan setelah saya baca satu orang saja. Tidak bisa terbaca akumulasinya, tetapi di situ total terdakwa ini mengambil BPKB, sama mobil digadaikan. Terus kemudian yang menerima uang gadai ini sekaligus mengambil mobil sama laptopnya. Kami belum tahu perkembangan di persidangan,” kata Maryono di kantornya, Kamis (21/11/2024).
“Yang jelas materi yang besar ini yang mobil,” katanya.
Dalam sidang yang sudah digelar dipastikan satu BPKB mobil Avanza menjadi bukti. Untuk mobil yang dicuri sampai saat ini belum ditemukan.
[Gambas:Instagram]
“Kalau untuk yang jadi barang bukti selebihnya tidak tahu yang jelas kalau BPKB satu unit avanza yang digadaikan. Di dalam berkas sepertinya hanya ada satu (BPKB) dan itu barang bukti tidak ditemukan masih dalam pencarian barang bukti,” jelas Maryono.
Sampai saat ini Maryono mengatakan belum ada kabar Inul Daratista menjadi saksi dalam kasus ini.
“Selama ini tidak ada heboh-heboh ibu Inul datang ke sini. Cuma kalau saya baca di media kayaknya hadir di persidangan, tapi saya tidak tahu. Sepertinya tidak ada saksi yang dihadirkan. Cuma informasinya Ibu Inul kan komisaris PT itu ya,” bebernya.
Lokasi pencurian yang dilakukan oleh Leon Tada adalah gerai karaoke milik Inul, di Sunter Agung, Jakarta Utara. Leon sudah mendekam di dalam penjara dan disidangkan.
Sayangnya barang bukti berupa mobil masih dalam pencarian. Maryono juga mengatakan ada DPO atas nama Hariyanto.
“Iya barang bukti masih dalam pencarian. Masih DPO, ada DPO namanya Hariyanto itu dengan barang bukti. Belum ketangkep, penerima gadai. Itu masih tidak jelas (apakah Hariyanto juga karyawan Inul atau bukan), kayaknya orang luar karena dia yang menerima gadainya. Jadi menurut dakwaan itu baru setor Rp 5 juta, nanti yang Rp 5 juta akan ditransfer. Cuma tidak diceritakan bagaimana sudah ditransfer atau belum,” pungkasnya.
(pus/nu2)