Minggu, Oktober 13


Jakarta

Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata didakwa terlibat korupsi penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf. Sarnata didakwa korupsi bersama Basyar Alhafi dalam kasus penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan stadion.

“Memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain, yaitu Basyar Alhafi, sebesar Rp 564 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/10/2024).

Pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan bergantian untuk terdakwa Sarnata dan Basyir. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Endo mengatakan kawasan Stadion Maulana Yusuf adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pemkot Serang memiliki aturan tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan.

Endo menyebut, pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf ke Wali Kota Syafrudin. Kemudian surat didisposisi ke terdakwa Sarnata selaku Kadispora Kota Serang.

Permohonan itu kemudian dibahas dan menghasilkan kesimpulan hasil telaahan. Bahwa harus ada pembahasan lebih komprehensif hingga pembahasan draft kerja sama, termasuk biaya penyewaan berdasarkan peraturan pemerintah.

Sepekan sebelum penandatangan kerja sama, Basyar bersama saksi Sofa Bela Mulia dan Haznam datang ke Sarnata di ruangannya. Keduanya menyampaikan niat ingin mengelola lapak pedagang tapi Sarnata meminta untuk dikaji terlebih dahulu.

“Basyar menyampaikan diutus oleh bapak Wali Kota Syafrudin untuk bertemu terdakwa membahas pengelolaan lapak pedagang,” ucap Endo.

Pada 16 Juni 2023, dilakukan penandatangan kerja sama oleh terdakwa Sarnata dan Basyar. Perjanjian itu tidak mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik yang seharusnya penyewaan lahan itu Rp 483 juta, tapi hanya sebesar Rp 95 juta per tahun.

“Perjanjian kerja sama yang ditandatangani terdakwa dan Basyar harusnya ditandatangani oleh wali kota Serang,” ujarnya.

Setelah itu, Sarnata melapor ke Nanang Saefudin selaku Sekda Kota Serang dan menyarankan untuk dibatalkan. Dari situ, Sarnata lalu membatalkan surat kerja sama pada 24 Juli tapi ditolak oleh terdakwa Basyar.

“Bahwa kios yang sudah dibangun Basyar sampai 9 Agustus 2024 sejumlah 71 kios dengan biaya Rp 12 juta per 5 tahun,” kata Endo.

Dari pembangunan dan sewa itu, Basyar kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp 467 juta. Menurut Endo, apa yang dilakukan terdakwa tidak mempedomani peraturan pemerintah.

“Perbuatan terdakwa selaku kepala dinas dan pengguna barang milik daerah menandatangani perjanjian kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan kantor jasa penilai publik mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 564 juta,” ucapnya.

Atas dakwaan yang dibacakan ini, baik terdakwa Sarnata dan terdakwa Basyar mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya untuk agenda eksepsi.

Simak juga Video ‘Sandra Dewi Bakal Larang Suami Jika Tahu Akan Kerja Sama dengan BUMN’:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/fas)

Membagikan
Exit mobile version