Kamis, September 19


Jakarta

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka suara soal mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AP diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Arya menjelaskan, terungkapnya kasus fraud di Indofarma tak lepas dari audit yang dilakukan. Setelah pergantian management, audit internal dilakukan di Indofarma yang kemudian dilakukan audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya ini adalah bagian yang seperti kami sampaikan kemarin itu ya, kenapa sampai ada fraud di Indofarma, itu kan setelah ada pergantian management, kita lakukan audit, dan ditemukan yang seperti itu. Itu internal yang kemudian kita sampaikan ke BPK, BPK juga melakukan audit, setelah itu baru hasilnya itu disampaikan ke Kejaksaan,” kata Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).


Upaya tersebut tak lepas dari langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah. Menurut Arya kasus di Indofarma bukanlah kasus korupsi yang pertama kali terjadi di BUMN.

“Jadi inilah bagian dari bersih-bersih BUMN yang terus dilakukan dalam programnya Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Dan ini bukan yang pertama kali terhadap BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi di BUMN. Jadi bersih-bersih ini akan terus dilakukan Pak Erick di BUMN-BUMN,” bebernya.

Dikutip dari detiknews, selain AP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menjerat GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM. Ulah ketiga tersangka membuat negara merugi hingga Rp 371 miliar.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Tersangka AP, kata Syahron, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Peran dari tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan tersangka CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

(ily/rrd)

Membagikan
Exit mobile version