Sabtu, Oktober 19


Jakarta

Hari ini, Jumat (18/10) Edward Akbar mendatangi Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) bersama tim kuasa hukumnya.

Hal itu untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Kimberly Ryder.

“Iya tempo hari kita melakukan pengaduan ke KPAI kemudian menyanpaikan merekomendasikan UPT PPA ini tanggal 9 kemarin kami sudah ke sini, setelah kami buka pengaduan dua hari lalu kami juga dipanggil lembaga terakhir untuk memberikan keterangan, langsung dihadiri oleh orang tua pelapor,” kata Pengacara Edward Akbar, Jundri R Berutu di UPT PPPA, Pulogadung, Jakarta Timur.


Edward menuding jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kimberly. Ia diperiksa atau memberikan keterangan tambahan sekitar 1 jam, sayang setelahnya ia tak bersedia diwawancarai oleh awak media.

“Sama yang tempo hari, keterangan terkait penjelasan kekerasan yang dilakukan oleh saudari K. Hari ini hanya menjelaskan langsung dari ayah korban,ini kami masuk jam 2 ini baru selesai, satu jam lebih,” ungkapnya.


Untuk bukti tambahan, Jundri menyampaikan soal itu tidak bisa disampaikan. Tapi kekerasan yang dilakukan Kimberly ada dua bentuk yakni verbal dan non-verbal yang terjadi pada tahun lalu.

“Bukti tambahan kita sudah disampaikannya tapi tidak bisa kami hadirkan. Karena ini masih proses karena korbannya anak. Kekerasan kepada anak itu ada dua ada verbal dan non-verbal. Kalau kekerasan fisik itu tempo hari kita juga sampaikan tempo hari, kejadian itu bulan Oktober 2023, ada Februari dan April. Tempo hari kita sudah sampai di KPAI kemarin,” ungkapnya.

Jundri mengatakan kekerasan yang dilakukan Kimberly seperti mendorong anak dari tangga hingga menyebut anaknya dengan sebutan alat kelamin.

“Hanya saja ada tambahan misalnya si KR mendorong anaknya dari tangga dan dia mengakui sendiri, kemudian di video lainnya dia melakukan suka kasar non verbal kepada anak. Suka cakap (bicara) kotor kepada anak, mohon maaf cakap kemaluan di hadapan anak-anak, makanya kita pulang dulu berikan keterangan tambahan kepada UPT PPA,” terangnya.

Disinggung apa alasan Edward membawa masalah tersebut ke UPT PPA, Jundri mengatakan agar Kimberly tidak melakukan kekerasan lagi.

“Ya itu tadi karena tindakan kekerasan ini berulang-ulang terhadap anak. Kalau hak asuh anak kan masih berproses di pengadilan itu kami tidak bisa menyampaikan terlalu jauh,” pungkasnya.

(ass/ass)

Membagikan
Exit mobile version