Selasa, Oktober 8


Jakarta

Doni Salmanan terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua asetnya, termasuk motor gede hingga mobil mewah disita negara. Lantas, ke mana aset moge dan mobil mewah itu?

Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024) lalu.

“Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan dikutip dari detikJabar.


Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara. “Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan,” katanya.

Aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Lalu, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Di lain sisi, penyitaan itu dipertanyakan para korban Doni Salmanan. Mengapa aset tersebut disita negara, bukan dikembalikan kepada korban?

“Doni Salmanan ini terbukti melakukan tindak pindana penipuan dan juga TPPU. Dalam undang-undang itu ancaman pidananya kumulasi. Selain dijatuhi pidana penjara, juga ada perampasan barang hasil kejahatan,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas saat dihubungi detikJabar, Selasa (1/10/2024).

Meski dipandang tidak adil bagi korban, nyatanya ada hal lain yang akhirnya membuat aset Doni Salmanan tak ‘dibagikan’ kepada para korban. Nandang melihat hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang pencucian uang.

“Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya. Persoalan selanjutnya menurut kacamata kriminologi, ini menjadi tidak adil, padahal sebetulnya yang melaporkan kasus ini para korban,” ungkapnya.

“Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya. Persoalan selanjutnya menurut kacamata kriminologi, ini menjadi tidak adil, padahal sebetulnya yang melaporkan kasus ini para korban,” ungkapnya.

“Masalahnya Doni Salmanan tidak langsung dapat uang dari korban langsung. Dia lebih dapat komisi dari aplikasi yang kerja sama dana dari para korban. Kan tidak langsung transfer ke Doni Salmanan, Doni ini dapat uang dari bandarnya. Karena tidak langsung, makanya dirampas negara,” jelas Nandang.

Nandang menyebut, ada kasus penipuan yang kerugiannya dikembalikan kepada korban, yakni kasus penipuan yang dilakukan langsung oleh pelaku kepada korbannya. Ini berbeda dengan kasus Doni Salmanan, yang kerugian korban masuk ke bandar dan Doni Salmanan dapat bagian dari bandar karena berhasil mengajak banyak korban melakukan trading di aplikasi tersebut.

“Beda dengan kejahatan-kejahatan seperti kejahatan konvensional arisan bodong atau penipuan travel. Jelas dia yang menghimpun dan melakukan penipuan dan uang yang didapatkannya harus dibagikan lagi ke korban. Kalau ini enggak, makanya diambil negara,” tuturnya.

Moge-mobil mewah itu dulu dipamerkan

Dulu, Doni Salmanan pernah membawa motor gede (moge) Kawasaki H2 berwarna emas sembari membagi uang pecahan Rp 100 ribuan kepada para pemotor di lampu merah. Videonya itu ramai diperbincangkan sekitar medio 2021.

Hobi otomotif Doni Salmanan kerap ditunjukkan melalui berbagai platform media sosial yang dia miliki. Salah satunya Instagram @donisalmanan dan akun Youtube Doni Salmanan.

Isi garasi Doni Salmanan dipenuhi kendaraan roda dua dan empat yang mentereng. Dari mobil sport hingga moge bisa dilihat parkir di sana.
Namun kini nasibnya berubah 180 derajat. Doni tak lagi tinggal di rumah mewahnya dan tak lagi mampu mengendarai mobil mahalnya. Terpidana kasus penipuan binary option itu dibui dan kini dimiskinkan. Seluruh harta berharganya disita negara.

Kendaraan roda empat di antaranya:

1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech

Kendaraan roda dua di antaranya:

1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat

Simak juga Video ‘Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan’:

[Gambas:Video 20detik]

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version