Jakarta –
Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta dalam penangkapan ini.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2024).
Wira mengatakan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polda Metro, katanya, terus melakukan pendalaman aset para tersangka.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” tambahnya.
Total 22 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap buron kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini ada tiga buron yang telah ditangkap polisi.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Ketiga buron tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya tiga buron ini, total tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 22 orang.
Saksikan juga video: Meta jadi Medsos dengan Konten Judol Terbanyak yang Disikat Komdigi
[Gambas:Video 20detik]
(azh/jbr)