Jumat, Oktober 25
Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menemukan gepokan duit dengan catatan ‘buat kasasi’.

Dalam video yang diterima detikcom, Kamis (24/10/2024), mulanya jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.

Di situlah jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada catatan ‘buat kasasi’ yang diselipkan.


Catatan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang dolar AS itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.

Momen Jaksa Sita Gepokan Duit di Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur (Tangkapan Layar Video)

Saat jumpa pers terkait kasus ini, jubir MA Yanto mengaku baru mendengar soal uang ‘buat kasasi’. MA, menurut dia, akan mengambil sikap jika ada laporan resmi soal dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi.

“Kemudian, terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya,” ujarnya.

Uang Rp 20 M Disita

Terhitung Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10/2024) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran mulai mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Membagikan
Exit mobile version