Kamis, Januari 30


Bandung

Aksi pungutan liar atau pungli kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini, pungli terjadi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage.

Merujuk informasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, ada empat juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungli getok tarif parkir. Para pelaku disebutkan menyasar pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar.

“Mereka melakukan pungli getok parkir Rp 10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” kata Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (30/1/2025).


Dalam aksinya, pelaku pungli tersebut menggunakan kertas parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Karcis itu jelas berbeda dengan karcis parkir Masjid Raya Al Jabbar.

“Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi dimanfaatkan lagi kemarin,” kata dia.

Asep menjelaskan tarif parkir Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 dimana untuk kendaraan roda empat hanya dikenakan tarif Rp 5 ribu per jam dan untuk roda dua Rp 3 ribu per jam.

Setelah diamankan, keempat pelaku pungli itu akan diproses lebih lanjut. Sementara Dishub bakal memperketat pengawasan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dengan menempatkan sejumlah petugas.

“Jadi empat orang pelaku itu satu di antaranya yang memungut parkir dan tiga orang pengelola. Mereka sudah ditindak ,karcisnya diambil, dan uangnya Rp 155 juga sudah diamankan,” ujar dia.

(bba/fem)

Membagikan
Exit mobile version