Kamis, Desember 26


Jakarta

Layaknya barang mewah lainnya, daging sapi wagyu yang terkenal mahal ini disita oleh petugas berwajib. Alasannya karena tidak memiliki surat izin.

Membicarakan daging wagyu, penggemar berat daging sapi premium asal Jepang ini pasti sudah tidak kaget melihat harganya yang mahal. Berbeda dengan jenis daging sapi lainnya, wagyu sendiri sudah dianggap sebagai salah satu karya seni di dunia makanan.

Karena melalui poses peternakan yang panjang dan bibit sapinya yang tidak bisa sembarangan. Selain itu aturan pemotongan dan pengolahannya juga cukup rumit dibandingkan daging sapi biasa.


Dilansir dari NST (23/12), baru-baru ini petugas berwajib dari Johor Malaysian Quarantine and Inspection Services Departement (MAQIS), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan daging sapi wagyu premium senilai RM 18,832 (Rp 67,8 juta).

Duh! Daging Sapi Wagyu Rp 67,8 Juta Ini Disita Karena Tidak Memiliki Surat Foto: Site News

Daging Wagyu asal Jepang ini diselundupkan dari Singapura melalui Sultan Abu Bakar Complex (KSAB). Menurut perwakilan dari MAQIS, yaitu Edie Putra Md Yusof, pihaknya menemukan seorang pria berusia 42 tahun ketahuan menyembunyikan 21,4 kg daging wagyu di dalam tiga buah kotak terpisah.

Kotak berisi daging premium itu disembunyikan di dalam mobilnya. Setelah ditelusuri, daging wagyu itu ternyata tidak memiliki surat izin impor dan langsung disita oleh petugas berwajib.

Edie Putra menegaskan bahwa semua produk agrikultur yang masuk ke Malaysia, harus memiliki izin impor dari departemen MAQIS.

“Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas Bea Cukai dan MAQIS, saat mencegat kendaraan asal Malaysia pada pukul 11.40 siang,” ungkapnya.

“Daging sapi wagyu ini disembunyikan di bagian belakang mobil. Pengemudi tidak bisa menunjukkan sertifikat halal atau sertifikat kesehatan yang menjamin keamanan dari daging wagyu ini,” lanjut Edie.

Duh! Daging Sapi Wagyu Rp 67,8 Juta Ini Disita Karena Tidak Memiliki Surat Foto: Site News

Akibat aksinya ini, pengemudi tersebut ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancampelanggaran pasal 11(1) Undang-undang Karantina dan Inspeksi Malaysia tahun 2011. Pengemudi ini terancam dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal RM 100.000 (Rp 360 juta).

Kisah serupa sering terjadi di penumpang pesawat. Banyak yang menyelundupkan makanan mulai dari rendang, bika ambon sampai bawa bakso.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Ini Selundupkan Makanan hingga Dideportasi dan Didenda Puluhan Juta

(sob/odi)

Membagikan
Exit mobile version