Rabu, November 20


Jakarta

Demi bisa mentraktir kekasihnya makan ikan barramundi, bocah laki-laki berusia 15 tahun ini terjebak utang Rp 46 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ungkapan ‘cinta itu buta’ ternyata benar adanya. Banyak orang yang saking cintanya dengan kekasih, rela melakukan apapun agar bisa memuaskan hasrat kekasihnya tersebut.

Misalnya memberi hadiah, mengajak berbelanja, hingga mentraktir makan di restoran. Seperti yang dilakukan oleh bocah laki-laki berusia 15 tahun di Selangor, Malaysia ini.


Sayangnya, ia salah langkah hingga akhirnya terlilit utang puluhan juta di pinjol ilegal. Awalnya bocah itu berniat untuk mentraktir makan kekasihnya di sebuah restoran.

Duh! Bocah Ini Terlilit Pinjol Rp 46 Juta demi Traktir Makan Pacar Foto: Ilustrasi Getty Images

Ia ingin memesankan sepiring Siakap 3 Rasa, yakni menu berupa ikan barramundi yang dimasak dengan saus pedas asam manis. Namun, ia tidak memiliki cukup uang.

Secara kebetulan, ia melihat iklan dari seorang rentenir di TikTok. Dalam iklan tersebut mempromosikan pinjaman uang senilai Rp 1.768.402, lapor NST Online (18/11/24).

Sayangnya, pinjaman tersebut tidak hanya sekali saja dilakukan oleh si bocah. Rupanya ia juga berutang kepada total 12 pinjol ilegal, dan semuanya didapatkan dari iklan di TikTok.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Fariz Izhar Adrus selaku manajer dari Darul Muttaqim (DM) Fardu Ain dan Manajer Pusat Kajian Al-Quran, sebuah wadah yang membantu seseorang terlilit utang.

Bocah tersebut berutang demi bisa membelikan menu ikan barramundi asam pedas. Foto: Ilustrasi Getty Images

“DIa tidak mampu membayar utangnya beserta bunganya, jadi dia meminjam dari 11 pinjol ilegal lainnya dan utangnya bertambah menjadi Rp 45.992.375,” tutur Fariz Izhar Adrus.

Fariz bercerita bahwa bocah tersebut menghampirinya dan meminta bantuan. Orang tua bocah tersebut juga telah diberitahu tentang hal yang menimpa putranya.

Karena kejadian ini, bocah tersebut sampai putus sekolah. “Dia putus sekolah, dan saya rasa dia malu meminjam uang dari orang tuanya jadi pinjam di pinjol,” ujar Fariz lebih lanjut.

Fariz menambahkan bahwa bocah tersebut termasuk di antara lebih dari 3.700 kasus yang melibatkan seseorang berusia 15-60 tahun yang bermasalah dengan pinjol ilegal.

Menurut laporan tersebut, kasus ini termasuk di antara kasus yang dilaporkan ke operasi DM yang dibentuk pada tahun 2022 dalam upaya membantu mereka yang mengalami kesulitan akibat pinjol dan penipuan pinjaman uang tanpa izin.

Akhirnya utang bocah tersebut senilai Rp 46 juta yang digunakan untuk mentraktir makan kekasihnya itu akan dibantu oleh pusat dengan diselesaikan selama tiga tahun terakhir.

(raf/odi)

Membagikan
Exit mobile version