Selasa, Juli 2


Lombok Tengah

Sebanyak 34 bus pariwisata kena tilang di depan Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak memiliki kartu uji kir.

Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang saat mengangkut wisatawan domestik.

“Kami lakukan penindakan ini selama tiga hari sejak Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia saat ditemui di depan Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).


Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini untuk mengurangi angka kecelakaan pada kendaraan antara kota antara provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

“Ada juga yang tidak memiliki izin muat pariwisata. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.

Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah barang bukti seperti STNK dari sopir bus pariwisata yang terkena tilang itu.

“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Untuk nominal denda, itu yang menentukan pihak pengadilan,” ujarnya.

Muhajirin juga menyoroti bus pariwisata yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar dalam perjalanan pariwisata setiap bus pariwisata bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui kelengkapan bus pariwisata di Bali. Menurutnya, calon penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, memiliki surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.

“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat aplikasi. Kalau seandainya buku uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.

Artikel ini telah tayang di detikbali,

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version