Kamis, Januari 9


Jakarta

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkap duduk perkara kasus nasabahnya yang mengklaim dana depositonya hilang. BTN mengungkap para nasabah yang pekan lalu melakukan demo merupakan korban penipuan pada kasus 2023.

Kuasa Hukum BTN Roni mengatakan oknum yang melakukan penipuan itu telah ditetapkan bersalah pada Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Ada dua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASW dan SCP.

“Bank BTN sendiri yang sebenarnya berinisiatif pada Februari 2023 lalu mengajukan laporan ini ke Polda. Dan atas persoalan itu proses hukumnya juga sudah berjalan. Kedudukan dua orang itu sebagai tersangka dan sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, sudah juga mendapatkan putusan yaitu menghukum kedua orang tadi yang notabennya suami dan istri,” kata dia dalam konferensi pes di Gedung Kantor Pusat BTN, Rabu (7/5/2024).


Adapun tindakan penipuan yang dilakukan kedua tersangka itu dengan mengumpulkan beberapa orang yang mengiming-imingi investasi atau deposito dengan buka 10% per bulan. Kedua tersangka itu bersekongkol membuatkan rekening dengan memasukkan dana beberapa orang yang dikumpulkan.

“Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya. Inilah yang menjadi persoalan yang dianggap oleh bank BTN sebagai satu modus,” jelasnya.

Saat ini memang BTN dilaporkan kembali atas kasus yang terdahulu tersebut. Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti keluhan dari nasabahnya tersebut.

“Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank,” terangnya

Sebagai informasi, pada akhir April 2024 lalu sejumlah orang yang mengaku nasabah BTN melakukan demo di depan gedung kantor pusat BTN. Demo itu dilakukan menuntut dana mereka yang hilang setelah ditipu oleh oknum eks pegawai BTN.

Diketahui demonstran itu merupakan korban penipuan oleh eks pegawai BTN yaitu ASW dan SCP. Kedua oknum itu telah ditetapkan bersalah oleh Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Simak Video “Simple! Cari dan Beli Rumah Idaman Lewat BTN Properti
[Gambas:Video 20detik]
(ada/rrd)

Membagikan
Exit mobile version