Denpasar –
Banyaknya mobil taksi online dengan pelat luar Bali atau non-DK yang beroperasi pulau Dewata membuat driver pariwisata setempat merasa gerah.
Mereka pun mengajukan enam tuntutan kepada Pj Gubernur Bali. Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali pun menemui Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (11/12).
Para sopir tersebut ditemani oleh anggota DPR RI I Nyoman Parta. Dalam audiensi dengan Pj Gubernur Mahendra, forum sopir pariwisata menyampaikan enam tuntutan. Salah satunya, mereka meminta taksi online dibatasi.
Banyaknya Taksi Online dari Luar Bali
Perwakilan Forum Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa, mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena melihat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi sebagai taksi online di Bali.
“Munculnya aplikator-aplikator taksi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar,” cecar Dharmayasa.
Untuk itu, Dharmayasa bersama rekan-rekannya menuntut Pemprov Bali untuk melakukan pembatasan kuota mobil taksi online Bali.
Selain itu, Pemprov diminta untuk menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali. Termasuk juga rental mobil dan motor. Penataan tersebut diikuti pembuatan standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.
“Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali,” lanjutnya.
Kelima, forum tersebut meminta untuk mobil pariwisata wajib berpelat DK, serta memasang identitas yang jelas di kendaraan mereka.
“Melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali,” tegasnya.
Menurut Dharmayasa, daya tarik yang dimiliki oleh Bali menyebabkan banyak orang datang tidak hanya berkunjung sebagai wisatawan. Namun, juga bekerja dan berusaha di pulau ini.
“Banyaknya orang yang datang ke Bali dan banyaknya kepentingan yang saling bertabrakan dan budaya yang saling bersimpangan menyebabkan terjadinya berbagai persoalan termasuk di dalamnya perebutan akses ekonomi dan isu kesejahteraan,” beber dia.
Anggota DPR Minta Mobil Pelat Non-DK Wajib Mutasi ke Bali
Sementara itu, Parta menyampaikan alasan ASK yang berpelat non-DK minimal enam bulan jika sudah beroperasi di Bali agar diubah menjadi pelat DK.
Alasannya, agar pemprov memiliki data yang pasti tentang jumlah kendaraan di Bali karena berkaitan dengan ruas jalan di Bali.
“Agar kuota BBM untuk Bali tidak sampai kekurangan,” lanjutnya.
Selain itu, menurutnya penggunaan fasilitas ruas jalan di Bali dapat mencemari lingkungan Bali. Oleh sebab itu, kendaraan yang melintas harus membayar pajak di Bali.
“Agar kualitas pariwisata Bali terjaga kesinambungannya,” tandas anggota DPR dari PDIP itu.
PDOI Beberkan Penyebab Banyaknya Kendaraan Pelat Non-DK di Bali
Sebelumnya, Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali tak mau dituding jadi sarang kendaraan dengan pelat luar Bali.
Ketua PDOI Regional Bali Aditya Purwadinata menyebut kendaraan pelat luar yang beroperasi di Bali bersumber dari banyak sektor. Salah satunya, perusahaan nasional di Jakarta yang memiliki cabang di Bali dan mengirimkan kendaraan operasionalnya ke Bali.
“Dia mendistribusikan kendaraan kantornya itu semua pelat B loh, nah itu harus dipertanyakan juga,” ujar Aditya saat ditemui di kantor DPRD Bali, Selasa (10/12/2024).
Dia menyampaikan jangan sampai isu tersebut hanya meruncing kepada driver online saja. Padahal, banyak sebenarnya kantong-kantong yang menjadi titik permasalahan.
“Justru kebanyakan anggota PDOI Bali adalah online driver yang menggunakan pelat DK, kami justru mencoba menghindari konflik internal interest dengan peraturan daerah itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Aditya juga menyoroti rental mobil. Menurutnya, pengusaha bisnis rental di Bali kebanyakan membeli kendaraan di luar Bali dengan dalih mendapatkan harga lebih murah.
“Nah kebijakan ini kan belum ada secara yang gamblang, aturan main untuk rental mobil, kurang lebih begitu,” tuturnya.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)