Selasa, Oktober 22


Jakarta

DPR RI menggelar rapat paripurna agenda penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). DPR menyepakati jumlah Ketua Fraksi sebanyak 20 dan Wakil Ketua sebanyak 80.

Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna tersebut.

“Jumlah anggota 580 dari 8 fraksi, jadi waktu rapat paripurna tanggal 14 Oktober sudah kita sepakati sehingga dari 580 anggota dari 8 fraksi, ketua ada 20 dan jumlah wakil ketua ada 80,” kata Puan.


“Selanjutnya rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi 21 Oktober telah menetapkan susunan Ketua dan Wakil Ketua pada AKD,” sambungnya.

Puan kemudian menanyakan kepada para anggota Dewan apakah menyetujui jumlah tersebut.

“Fraksi-fraksi apakah komposisi Ketua dan Wakil Ketua di AKD masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Puan yang dijawab ‘setuju’ oleh para anggota.

Dalam pemaparan ini, terungkap PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dengan rincian Ketua Komisi I, Ketua Komisi V, Ketua Badan Anggaran, dan Ketua BAKN. Partai Golkar mendapat 3 posisi ketua yakni Ketua Komisi X, Ketua Komisi XI, dan Ketua Komisi XII.

Sementara itu, Gerindra mendapatkan Ketua Komisi III, Komisi IV, dan Badan Legislasi. NasDem mendapatkan posisi Ketua Komisi II, Ketua Komisi IX, dan Ketua Komisi XIII. Selanjutnya, PKB mendapatkan Ketua Komisi VI DPR dan Ketua Komisi VIII DPR.

Tiga fraksi tersisa adalah PKS, PAN, dan Demokrat. PAN mendapatkan Ketua BKSAP dan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat. PAN mendapatkan posisi Ketua Komisi VII dan Ketua MKD. Adapun Demokrat mendapatkan Ketua BURT DPR.

Sementara itu, Puan juga menyampaikan jumlah keanggotaan fraksi minimal ialah 41 anggota dan maksimal 49 anggota. Hal itu pun kemudian turut disepakati oleh anggota dewan.

“Sehingga jumlah dan keanggotaan fraksi minimal 41 anggota dan maksimal 49 anggota, berkenaan dengan itu kami menanyakan sidang dewan terhormat apakah jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi setiap komisi menggunakan batas maksimal 49 anggota dan batas minimal adalah 41 anggota sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

(amw/gbr)

Membagikan
Exit mobile version