Jumat, Oktober 4


Jakarta

Seorang dokter lansia membuat satu penerbangan heboh. Ia berhasil membawa cuter sampai ke pesawat dan tak sengaja terlihat pramugari.

Dilansir dari 9 News pada Jumat (4/10/2024), dokter itu bernama Adrian Francis Russel. Dia terbang degan United Airlines dengan rute Sydney menuju Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Pria berusia 75 tahun itu melakukan perjalanan khusus untuk mengobati penyakit kulit yang dideritanya. Saat sedang boarding, penumpang satu persatu masuk dan duduk di dalam kabin. Russel pun demikian, ia mengeluarkan tas berisi obat-obatan dan sedang siap-siap.


Semua aman terkendali, pesawat meluncur ke landasan pacu untuk lepas landas.

Tiba-tiba saja, seorang pramugari melihat isi dari tas obat-obatann Russel. Tas yang diletakkan di atas meja nampak di depan tempat duduk terlihat menganga dan memperlihatkan isinya.

Pramugari itu terkejut, ia menemukan sebuah cutter atau pisau di sana. Ia kemudian meminta Russel untuk mengeluarkannya dan menyita cuter itu.

Kejadian ini langsung dilaporkan pada kapten, penerbangan pun akhirnya ditunda. Penumpang diminta untuk melakukan screening ulang karena Russel.

Polisi naik ke pesawat dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang-barang terlarang lainnya. Penerbangan ditunda selama dua jam dan 40 menit.

Petugas Kepolisian Federal Australia mewawancarai Russell, yang didakwa dengan satu tuduhan memiliki barang terlarang di dalam pesawat. Russell mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak menyadari adanya pisau itu sampai dia membuka kantong obatnya di pesawat.

Dia mengatakan bahwa pisau itu digunakan untuk membuka surat dan sebagai “alat garuk biasa” untuk mengelupas koreng dan kulit mati dari tangan dan lengannya karena kondisi seperti dermatitis.

Pengacaranya Kim Stapleton dan jaksa agung Kristen Wakefield setuju bahwa Russell tidak perlu dihukum atas kejahatan tersebut. Hakim Jennifer Atkinson setuju, dan menyatakan pelanggaran terbukti tetapi menolak kasus tersebut tanpa putusan bersalah.

Dalam menjatuhkan hukuman, pengadilan mempertimbangkan usia terdakwa, sama sekali tidak memiliki catatan kriminal, karakter yang baik, kerja sama dengan pihak berwenang, dan penyesalan.

Russel diminta lebih berhati-hati dalam memeriksa tas tangannya sebelum menaiki pesawat.

“Tidaklah pantas membawa barang-barang ini di dalam pesawat,” kata jaksa.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah denda sebesar USD 6.260 atau Rp 95 jutaan.

(bnl/fem)

Membagikan
Exit mobile version