Jakarta –
Dokter Reza Gladys melaporkan selebritas dengan inisial NM ke Polda Metro Jaya, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu sejak 3 Desember 2024. Julianus mengatakan laporan itu terkait UU ITE.
“Kami dari kantor hukum GPS Lopis, saya Julianus Paulus Sembiring Sarjana Hukum yang merupakan penasihat hukum dari Dr. Reza Gladys berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Desember 2024. Bahwa klien kami telah membuat laporan polisi di polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, dimana klien kami telah melaporkan oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan, sekali lagi saya tegaskan dengan inisial NM dan kawan-kawan,” kata Julianus Sembiring, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (4/2/2025).
“Yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TTPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.
“Perlu kami sampaikan bahwa klien kami telah menyerahkan bukti-buktinya sebagaimana pembuatan alat bukti di pasal 184 kuhp dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014,” katanya.
Julianus mengatakan selebritas NM akan menjadi tersangka setelah bukti-bukti itu terpenuhi.
“Artinya apa? bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan.
Di akhir Julianus meminta agar jangan percaya kepada selebritas berinisial NM yang kerap membuat opini publik.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta-fakta hukum agar kemudian penyidik di Polda Menterjaya dalam hal ini Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan dengan segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya,” pungkasnya.
(fbr/wes)