Jumat, Januari 10


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terjadinya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan System Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem perpajakan baru ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari lalu.

“Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis DJP dilansir dari akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Jumat (10/1/2025).

DJP menyampaikan terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Adapun beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan, seperti memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.


“Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk .xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” terang DJP.

Kemudian perbaikan lainnya, seperti pendaftaran yang mencakup pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition) juga telah dilakukan. Lalu pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP terus diperbaiki.

Terakhir, DJP juga memperbaiki dalam hal layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” imbuh DJP.

DJP juga menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” terang DJP.

[Gambas:Instagram]

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version