
Jakarta –
Mantan Kapolres Ngada AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus narkoba dan pencabulan anak. Dia kini dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, sambil menunggu proses kode etik dan pidana akibat perbuatannya.
Dilansir detikBali, Selasa (11/3/2025), perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia, dan berdasarkan informasi ia diduga menjual video pencabulan tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebutkan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, dan di dalamnya ada adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
“Karena bocornya di sana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.
Untuk diketahui, Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi di sebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.
“Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I. Itu pencabulan ya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Patar menjelaskan, Lukman memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). “Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” sambung Patar.
Saat ini, kasus yang menjerat Fajar sudah naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/3). Menurut Patar, aksi Fajar terungkap karena Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang pada Kamis (23/1).
Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ini sudah menunjuk AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada menggantikan Fajar Widyadharma.
Baca selengkapnya di sini, di sini, dan di sini.
Simak juga Video ‘Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba di Kaltim’:
(aud/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu