
Jakarta –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait potensi kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan jika kelas rawat inap standar (KRIS) diberlakukan. Meski tidak menyebutkan secara rinci mengenai rencana kenaikan tersebut, dia menegaskan besaran iuran tak akan sama.
“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” tutur Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan tak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Fasilitas KRIS, katanya, sebagai standarisasi pelayanan yang akan diterima pasien rawat inap.
Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.
“Penghapusan kelas itu tidak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa itu tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa,” ucapnya.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara
- Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur
- Nakes per tempat tidur
- Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Simak Video “Dirut BPJS Pastikan Iuran KRIS Tidak Satu Tarif“
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)