
Jakarta –
Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal pengangkatan sejumlah pejabat kementerian menjadi komisaris di bank BUMN. Langkah ini ditujukan sebagai bagian dari strategi meningkatkan efisiensi, transparansi dan sinergi program pemerintah dengan kebijakan perbankan BUMN.
“Kita lihat juga kemarin perwakilan daripada para kementerian yang hadir tentu komposisi pegang saham yang ada di Himbara sendiri tidak lain untuk memastikan sinergisitas program pemerintah, tetapi tetap transparasi publik terus terjadi secara korporasi,” kata Erick sat ditemui di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Erick mengatakan, pengangkatan pejabat kementerian menjadi komisaris tersebut disesuaikan dengan fokus daripada bank tersebut. Misalnya kata Erick, Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) diisi oleh perwakilan Kementerian Usaha Kecil Menengah (UMKM), kemudian Bank Tabungan Negara (BTN) diisi oleh perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita lihat kemarin di BRI ada perwakilan dari Kementerian UMKM misalnya. Lalu kita lihat dari BTN ada perwakilan pemerintahan perumahan. Nah tidak lain ini untuk mensinergikan,” katanya.
Lebih lanjut, Erick Thohir mengatakan meskipun ada pejabat kementerian dalam jajaran komisaris Himbara, transparansi bakal tetap dijaga dengan pengawasan ketat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya.
“Tetapi tetap diawasi ada Kemenkeu, BI dan lain-lainnya,” katanya.
Berikut beberapa pejabat kementerian yang jadi komisaris di bank pelat merah:
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza: Komisaris BRI
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris BTN
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo: Komisaris Utama BTN
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman: Komisaris Bank Mandiri
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata: Wakil Komisaris Utama BNI
Simak juga Video ‘Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April’:
(acd/acd)