Sabtu, Oktober 26


Jakarta

Aryani Rantetadung (39) yang akrab dipanggil Ani adalah seorang pegawai swasta yang dijamin biaya pengobatannya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia pun didiagnosis mengalami kondisi penyempitan uretra atau saluran kencing sehingga ia harus dirawat.

Penyempitan uretra adalah kondisi ketika uretra menyempit sehingga aliran urin menjadi terhambat. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai macam penyakit, termasuk infeksi saluran kemih dan gagal ginjal.

“Awalnya saya cuma merasa rasa nyeri dan menjadi lebih sering buang air kecil beberapa hari terakhir ini. Saya sempat merasakan perbedaan namun saya abaikan. Akibatnya saya pun secara tiba-tiba merasakan nyeri yang bisa dibilang dua kali lipat dari yang sebelumnya, saya pun langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD),” jelas Ani, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).


Berbekal kartu JKN, orang tua Ani membawanya ke UGD Rumah Sakit Bhayangkara dengan cepat karena kondisinya yang mengkhawatirkan. Di UGD, ia pun diambil darahnya untuk diperiksa lebih lanjut, kemudian diinfus.

Ia juga diarahkan ke lab urologi untuk di-rontgen dadanya. Setelah dokter menilai kondisi Ani sudah stabil, ia pun lantas dipindahkan ke kamar rawat inap. Keesokan harinya, Ani dipasangkan selang pada uretra agar lebih mudah ketika ingin buang air kecil.

“Dengan seluruh prosedur yang sudah saya lalui, saya merasa puas dengan pelayanan dari rumah sakit. Meskipun cukup panjang rangkaian tindakan medis yang harus saya jalani, tapi ternyata tidak lama prosesnya, tidak begitu banyak menguras waktu. Penanganannya cepat, dokternya juga sigap memberikan tindakan,” ungkapnya.

Selain itu, Ani juga sangat mengapresiasi pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang dinilainya sekarang sudah tidak lagi ribet, baik terkait administrasi maupun pelayanannya di rumah sakit.

Bahkan ia juga diberitahu oleh petugas rumah sakit bahwa kini peserta JKN bisa berobat hanya dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Selain pelayanannya bagus, ruangan di rumah sakit ini juga selalu dibersihkan setiap waktu. Saya jadi merasa nyaman menjalani pemulihan, sekalipun yang saya tempati adalah ruang rawat inap di kelas dua. Bagi saya hal itu tidak menjadi kendala. Apalagi tidak ada perbedaan perlakuan terhadap saya selaku pasien BPJS Kesehatan dengan pasien yang mendaftar lewat jalur umum,” tuturnya.

Di samping itu, obat-obatan yang ia terima pun tidak dikenakan biaya apapun. Ani juga memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai tata cara meminum obat tersebut dengan baik. Terkesan dengan seluruh layanan yang memuaskan tersebut, Ani pun tak lupa untuk menyampaikan rasa syukurnya kepada BPJS Kesehatan yang sudah begitu berjasa.

Berkat BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN, Ani bisa mengakses layanan kesehatan yang ia butuhkan secara maksimal tanpa kendala.

“BPJS Kesehatan makin hari makin bagus pelayanannya kepada peserta. Rasanya tidak ada lagi saya pernah mendengar pasien BPJS Kesehatan dinomorduakan, sebab sekarang semuanya terlihat setara. Mudah-mudahan ke depannya BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa terus melayani pasien dengan sepenuh hati,” pungkas Ani.

(anl/ega)

Membagikan
Exit mobile version