Kamis, Oktober 17


Jakarta

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin sudah cukup berhasil. Ia mengapresiasi kinerja Burhanuddin yang berhasil mengungkap kasus kerugian negara yang besar.

“Sejauh ini Kejagung sudah cukup berhasil. Ada kemauan dan keberanian dari Jaksa Agung, yang berimplikasi ke jajaran di bawahnya,” kata Ray Rangkuti, dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Hal ini disampaikan Ray Rangkuti menanggapi kinerja Kejagung dalam lima tahun terakhir yang berani mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Sejumlah kasus itu di antaranya:


1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun
2. Kasus Duta Palma Group: Kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp 104,1 triliun
3. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019
4. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.
5. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.
6. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.
7. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun.

Ray Rangkuti menyebut, dalam konteks pemberantasan korupsi harus ada perlindungan politik terhadap jaksa yang memiliki keberanian. Menurutnya jangan sampai jaksa tersebut dikriminalisasi.

Ray Rangkuti menilai konsistensi kinerja Kejagung yang sudah cukup baik juga akan dipengaruhi komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Apakah masih memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung Kejagung selama bertindak benar dalam memberantas korupsi. Memberi kebebasan seluas-luasnya bagi Kejagung untuk melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi. Mumpung Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) cukup berkomitmen dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Ray menilai jika hanya Jaksa Agung saja yang memiliki komitmen, tetapi tidak didukung dan mendapat jaminan politik dari presiden maka prestasi yang sudah diraih Kejagung akan melempem lagi.

“Mudah-mudahan kedua hal ini klop,” ungkap Ray Rangkuti.

Ray menyebut langkah Kejagung yang mengejar kerugian negara, mengungkap perkara-perkara besar, maupun keberanian menangkap pejabat negara adalah hal yang berat. Menurutnya hal yang membuat jera secara efektif bagi koruptor adalah memiskinkannya.

“Mereka tidak sekedar menyeret pelaku korupsi (ke penjara) tapi juga menyita uangnya. Dulu hanya dikejar orangnya, tapi uangnya kemana-mana,” kata Ray Rangkuti.

Ia menyarankan agar Kejagung makin berhasil mengembalikan kerugian negara dari para koruptor, maka menurutnya Kejagung harus dibantu dengan UU Perampasan Aset.

“Saat ini mereka baru bisa menyita uang (harta) yang diduga dicuri pada saat kejadian terjadi. Tidak bisa melakukan penelusuran. UU Perampasan Aset memungkinan Kejaksaan melakukan penelusuran,” ujarnya.

(van/van)

Membagikan
Exit mobile version