Jakarta –
Aktris Nikita Mirzani bersama dokter Oky Pratama dan Doktif (Dokter Detektif) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 12 jam. Mereka diperiksa terkait dugaan pemerasan atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Mereka diperiksa secara bergiliran dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.05 WIB. Ketiganya dicecar dengan total 58 pertanyaan.
Perempuan yang juga kerap disapa dengan panggilan Nyai itu, membantah dugaan melakukan pemerasan.
“Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya diperas? Ya ngomong nggak? Coba suruh ngomong dong, ‘Nikita Mirzani peras’, gitu,” ucap Nikita Mirzani dengan nada santai tapi menantang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) dini hari.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kemudian menjelaskan dalam kejadian sebenarnya tak ada pemerasan. Dia berani mengatakan seperti itu karena tidak ada unsur ancaman di dalamnya.
“Pemerasan itu ada unsurnya, ada ancaman. Bagaimana seseorang datang-datang tidak kenal menelepon seseorang minta tolong supaya ketemu,” kata Fahmi Bachmid.
“Saya buka saja. Dalam percakapannya itu terbukti dia minta tolong, dalam tenggang waktu satu tahun dia cari-cari bagaimana caranya bisa ketemu Niki. Niki bisa ceritakan itu,” sambungnya.
Bintang film Comic 8 itu kemudian membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilayangkan padanya dengan sebuah perumpamaan.
“Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya. ‘Eh sini-sini, mau duit nggak?’ Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah ya,” beber Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu saat ini membiarkan laporan dugaan pemerasan ini tetap berjalan mengikuti proses dan prosedurnya. Jika laporannya tidak terbukti, maka ia akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik dokter Reza Gladys.
“Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik,” tutup Nikita Mirzani.
Sebelumnya, adanya laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Julianus Paulus Sembiring.
(ahs/pus)