Minggu, Desember 1


Jakarta

Dinar Candy mengaku vonis yang dijatuhkan untuk Ko Apex tidak adil, terkait kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

“Jadi kasusnya tidak dibongkar seutuhnya, Apex itu bukan pelaku utama, dia hanya bekerja instruksi dari orang,” jawab Dinar Candy melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (1/12/2024).


DJ tersebut juga mempertanyakan di mana dalang sebenarnya dari kasus tersebut. Ia kecewa kenapa harus Ko Apex saja yang menerima semua ini.

“Kalau dia masuk penjara 5 tahun 6 bulan, di mana dalang otak utama yang menyuruh dia bikin dokumen palsu dan yang menikmati hasilnya?,” sambung Dinar Candy lagi.

Dinar Candy juga terlihat menghadiri sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 29 November 2024.

Dikutip detikSumbangsel, Ko Apex dinyatakan bersalah terhadap pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan,” kata Hakim PN Jambi, Dominggus Silaban.

Terdakwa Ko Apex dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Vonis bui ini diberikan hakim ke terdakwa pada Sabtu (29/11). Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Ko Apex juga dinilai lebih ringan dibandingkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun bui.

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa Ko Apex yakni hakim menilai terdakwa kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.

“Vonis ini juga dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” ujar Dominggus.

Menanggapi vonis ini, Ko Apex mengaku tidak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas vonis bui yang dijatuhkan kepadanya.

“Jika hari ini saya diputus oleh hakim 5 tahun 6 bulan penjara, tapi di sini saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidaklah adil,” kata dia.

(wes/dar)

Membagikan
Exit mobile version