Jakarta –
Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, tengah menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Dinar Candy menyuarakan dukungannya dengan meminta keadilan bagi Ko Apex. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kekasihnya bukan atas kehendaknya sendiri.
“Saya cuma minta keadilan saja karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri,” kata Dinar Candy kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Ko Apex mengaku siap menghadapi proses hukumnya dan berharap keadilan ditegakkan. Ia merasa kasus ini belum diusut dengan transparan dan bukti-bukti yang ia berikan belum dipertimbangkan sepenuhnya.
“Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang,” kata Ko Apex.
Pemilik nama lengkap Arfandi Susilo itu juga menilai dirinya sebagai korban dari persaingan bisnis yang tidak sehat. Dia menyebut ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut.
“Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ko Apex dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer.
(ahs/pus)