Selasa, April 1


Jakarta

Peraturan dilarang merokok diterapkan oleh semua maskapai dan harus ditaati oleh penumpang. Bukan sekadar kebijakan, ada alasan kenapa merokok dilarang.

Aturan ini merupakan bagian dari regulasi penerbangan internasional yang bertujuan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan semua penumpang dan awak pesawat.

“Lion Group selalu konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum – saat – setelah penerbangan). Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, rokok bakar dan rokok elektrik (vape). Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro.


Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa merokok dilarang dalam kabin pesawat:

1. Keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pelanggan dan awak kabin.

2. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua pelanggan dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh pelanggan di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.

5. Sirkulasi udara

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua pelanggan.

Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

Asap rokok mengandung partikel dan zat kimia berbahaya yang dapat menempel pada komponen sistem ventilasi pesawat. Dalam jangka waktu tertentu, residu dari asap rokok dapat mengotori saluran udara, mengganggu kinerja filter, serta menurunkan efisiensi sistem pengaturan sirkulasi udara.

Selain alasan mengapa penumpang dilarang merokok di pesawat, berikut 10 berita terpopuler detikTravel lainnya:

1. 5 Alasan Utama Dilarang Merokok di Kabin Pesawat
2. ⁠Masukkan Kokain di Vagina, Turis Argentina Diamankan di Bandara Bali
3. ⁠88% Pengusaha Hotel Bersiap PHK Massal Efek APBN Dihemat
4. ⁠Ini Nih Pulau Terpadat di Kepulauan Seribu
5. ⁠Potret Pulau Panggang, Terpadat Se-Kepulauan Seribu
6. ⁠Momen Emosional Singa Ukraina Sentuh Rumput Pertama di Rumah Baru
7. ⁠Bus Jadi Penyelamat Saat Tiket Pesawat Mencekik Dompet buat Pemudik ke Pariaman
8. ⁠Heboh Telaga Sarangan Berombak bak Lautan, Ini Penjelasan BMKG
9. ⁠Hotel di Daerah Paling Terpukul Kena Efek Penghematan APBN
10. ⁠Jet Mendarat Terbalik: Penyangga Roda Patah

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version