Jumat, Juni 28


Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons kritikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) industri tekstil dan aturan bea masuk yang tidak kunjung diperpanjang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain telah berakhir pada 8 November 2022. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyebut pihaknya akan segera mengecek aturan itu.

“Oh yang kain. Nanti aku lihat lah ya, aku nggak masuk di dalam semuanya, nanti saya cek ya soal itu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).


Bendahara Negara menekankan saat ini pihaknya tengah mengurus soal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025. Terkait hal tersebut, dia bilang akan melihatnya.

“Ya nanti saya lihat ya. Aku kan belum, lagi mikirin yang APBN ini. Nanti aku lihat isu itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang sempat mendesak Sri Mulyani untuk segera menerbitkan aturan anti-dumping dan safeguard tekstil. Dia menilai adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 dan lambatnya penerbitan aturan BMPT menjadi penyebab industri tekstil tertekan.

Pihaknya juga berupaya melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor menggunakan instrumen trade remedies, misalnya melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Keberhasilan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihaknya sendiri lantaran kewenangannya juga ada di kementerian lain.

Dengan tak kunjung diterbitkannya PMK BMTP Kain ini, Agus melihat ketidakkonsistenan pernyataan dan kebijakan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani berpendapat restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

(rrd/rir)

Membagikan
Exit mobile version