Selasa, Februari 25


Jakarta

Nikita Mirzani dikabarkan bakal menjalani pemeriksaan usai menjadi tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) di Polda Metro Jaya.

Saat hal tersebut dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, hal tersebut ternyata tidak benar.

“Info dari siapa (pemeriksaan hari ini)?” kata Fahmi dalam pesan singkat pada Senin (24/2/2025).


Dalam akun TikTok miliknya, ibu tiga anak itu menjelaskan tidak menjalankan pemeriksaan hari ini.

“Kalian pulang istirahat di rumah. Ini kalau gue jahat, nggak akan ngasih tahu hari ini gue syuting, nanti kalian kecewa karena nggak dateng,” kata Nikita Mirzani saat live di TikTok pada Senin (24/2/2025).

Menurutnya, syuting hari ini sudah terjadwal sejak Januari 2025.

“Memang nggak dateng, memang ada syuting hari ini. Sudah dijadwalkan hari ini syuting dari bulan Januari,” ungkapnya.

Nikita menjelaskan mementingkan pekerjaan karena kontrak sudah terjalin sejak awal, sebelum masalah terjai. Ia juga harus memberikan uang Tunjangan Hari Raya untuk karyawannya.

“Yang pasti mentingin kerjaan dulu karena mau Lebaran. Pasti kan para pekerja atau pegawai itu pasti pada minta THR kalau THR Lebaran kan ngasihnya harus full jadi kerja dulu biar bisa kasih THR,” pungkasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, salah satu pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebutkan Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima diduga justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version