Sabtu, Oktober 26


Jakarta

Manajemen PT Bukalapak.com Tbk buka suara usai divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung. Vonis ini buntut putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal menyebut pihaknya menghormati putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Menurutnya keputusan ganti rugi tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi.

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (26/10/2024).


Fairuza menjelaskan kasus bermula dari Bukalapak yang tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya.

Dalam catatan detikcom, permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Bukalapak awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya,” ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Selain meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Pasalnya, eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.

Usai diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela. Adapun dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version