Jumat, Oktober 4


Jakarta

Seorang hakim memerintahkan mantan ‘raja kripto’ sekaligus pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried untuk membayar US$ 11 miliar atau sekitar Rp 173,8 triliun (kurs Rp 15.800). Hal itu sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor di FTX yang telah bangkrut.

Para ahli mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar membuatnya tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

“Penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa jika SBF menghasilkan uang, maka uang itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah dan para korban,” kata Mitchell Epner, mantan jaksa federal dikutip dari CNN, Senin (1/4/2024).


“Dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan dana seumur hidupnya, dan penyitaan tidak bisa dihilangkan melalui kebangkrutan,” tambahnya.

Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan atau perampasan. Namun sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar US$ 11 miliar. Mereka mengatakan US$ 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari penipuan pelanggan FTX dan properti yang terlibat untuk mencuci hasilnya.

“US$ 1,72 miliar lainnya mewakili jumlah yang diperoleh FTX dari investor dengan alasan palsu, dan US$ 1,3 miliar merupakan uang yang dibayarkan perusahaan perdagangan cryptocurrency Bankman-Fried kepada pemberi pinjaman,” kata jaksa.

(acd/das)

Membagikan
Exit mobile version