Jakarta –
Bendera negara atau bendera merah putih wajib dikibarkan pada tempat dan waktu tertentu. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 6 Ayat (3) disebutkan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Selain pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga wajib dikibarkan pada tempat-tempat tertentu dan saat waktu atau momen tertentu.
Tempat Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1), berikut beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional.
Bendera negara atau bendera merah putih yang wajib dikibarkan setiap hari pada tempat-tempat di atas adalah yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Kemudian berdasarkan Pasal 10, ada beberapa transportasi yang diwajibkan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih, yaitu:
- Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, yang ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
- Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, yang ditempatkan di tengah anjungan kapal.
- Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia, yang ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan bendera negara atau bendera merah putih pada tempat-tempat di atas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
(wia/imk)