Senin, September 16


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan korupsi. Begini momen penangkapan Ujang Iskandar di Soetta.

Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Jumat (26/7/2024), tampak Ujang memakai kemeja putih dan celana panjang cokelat. Dia juga memakai topi, kacamata hitam, dan masker untuk menutupi wajahnya.

Di dalam area bandara, Ujang terlihat berdiskusi dengan petugas dari Kejagung yang mengenakan baju batik. Ujang juga dikelilingi oleh sejumlah petugas dari Kejagung.


Kemudian, dia digiring dari area dalam Bandara Soetta menuju luar bandara. Setelah di luar, Ujang diminta masuk ke mobil yang telah disiapkan Kejagung.

Seperti diketahui, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung malam ini.

Kejagung sebelumnya menangkap Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi. Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi tidak mengindahkannya sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujar Harli.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah dia.

Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.

“(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui pada 2023, 2024, lalu dilakukan proses terhadap itu,” ujar Harli.

(fas/haf)

Membagikan
Exit mobile version