Jakarta –
Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 77 miliar dari kasus judi online (Judol). Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp 77.653.433.548,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain uang, Wahyu mengatakan sejumlah barang bukti lain pun disita, di antaranya handphone, tablet, laptop, bangunan, hingga senjata api.
“Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” ujarnya.
Wahyu lalu menjelaskan uang yang ditampilkan dalam konferensi pers ini merupakan uang sitaan dari tersangka FH, pelaku judi SLOT82-78. Maka total uang yang disita dari FH sebanyak Rp 89,7 miliar.
“Ini adalah barang bukti hasil sitaan yang sudah dilakukan dan pengungkapan, ini yang ada di Mabes Polri saja, baru yang ditangkap di Mabes Polri, salah satunya terkait dengan judi SLOT82-78, yang sebenarnya sudah kita ungkap beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
“Pada saat itu kita sudah menyita beberapa, menyita sekitar Rp 76 miliar, tetapi tambahan lagi kita lakukan penelusuran aset terhadap situs ini, ini kita kembali menemukan Rp 13 miliar dari rekening oleh Tersangka FH. Ini adalah lanjutan dari apa yang kita lakukan sehingga total keseluruhan uang yang disita dari Tersangka FH sebanyak Rp 89.788.000.000 sekian,” sambungnya.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 1 Buron Kasus Judi Online di Filipina
[Gambas:Video 20detik]
(amw/aik)