Kamis, Desember 12


Jakarta

Sejumlah barang mewah, termasuk mobil mewah bakal kena PPN 12 persen mulai tahun 2025. Apa saja mobil yang berpotensi kena PPN 12 persen?

Mulai tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen. PPN 12 persen itu diusulkan tak kena dibebankan ke semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkap, PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan ke barang-barang mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco belum lama ini.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu hanyalah golongan barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ungkap Misbakhun.

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Disebutkan barang kena pajak yang tergolong mewah dengan rincian sebagai berikut:
– barang yang bukan barang kebutuhan pokok
– barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
– barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
– barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Daftar Barang yang Tergolong Mewah

Lebih spesifik lagi, ada sejumlah barang yang dikenakan PPnBM berikut ini

a. kendaraan bermotor, kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
c. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
d. Kelompok balon udara
e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Soal PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. LCGC misalnya dikenakan PPnBM sekitar 3 persen. Tapi kalau bicara mewah, LCGC boleh dibilang tak termasuk dalam golongan mobil mewah. Mobil tersebut memiliki makna Low Cost Green Car yang berarti biaya rendah dan lebih ‘hijau’. Bisa dilihat dari harganya, di mana model termahal saat ini tak sampai Rp 200 juta.

Mobil Mewah Berpotensi Kena PPN 12%

Sementara model di luar LCGC, besar PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya 0 persen adalah kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell vehicles.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

Pun kalau bicara kendaraan mewah di Indonesia dengan kapasitas mesin besar, ada beberapa model yang masuk kategori tersebut. Sebut saja, mobil sekelas Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Audi. Mobil itu juga diketahui menyasar kalangan berduit di Tanah Air. Bukan tak mungkin, deretan mobil tersebut bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version