Jumat, Desember 27


Denpasar

Bukannya liburan, turis-turis wanita ini malah ‘jual diri’ di Bali. Berikut daftar turis yang terlibat kasus prostitusi di Bali selama tahun 2024.

Sejumlah warga negara asing (WNA) terjerat kasus prostitusi di Bali sepanjang tahun 2024. Ada yang membuka jasa spa plus-plus, terapis pijat esek-esek, hingga terang-terangan Open BO menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Berikut Daftar Kasusnya:


1. Dua Cewek Rusia Jadi Terapis Pijat Plus-plus

Yang paling baru, dua warga negara (WN) Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) diusir dari Bali. Keduanya dideportasi lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan AT dan KM ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali usai petugas melakukan patroli digital.

Awalnya, petugas menemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua perempuan Rusia tersebut. Petugas lantas melakukan pengawasan keimigrasian pada 14 November lalu dan menciduk kedua perempuan asing itu.

2. Pengacara Asal Brasil Alih Profesi Jadi PSK Bertarif Rp 7,8 Juta

Seorang wanita asal Brasil, AGA, dideportasi ke negaranya karena terlibat praktik prostitusi di Bali. Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara di negara asalnya ini nekat banting setir jadi PSK dengan tarif fantastis.

Tak tanggung-tanggung, perempuan 34 tahun ini dibayar Rp 7,8 juta dalam sekali ngeseks dengan pelanggan. Dia melakukan hal ini untuk membiayai kebutuhannya selama di Pulau Dewata.

AGA resmi dipulangkan ke negaranya pada Kamis (28/11) lalu. AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).

WN Brasil itu masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur.

AGA akhirnya ditangkap di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024 karena diduga terlibat prostitusi. Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi, serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.

3. WN Australia Buka Tempat Spa Plus-plus

Polisi mengungkap praktik prostitusi berkedok layanan pijat di Pink Palace Bali Spa di Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Praktik esek-esek ini bahkan bisa meraup omzet hingga Rp 3 miliar per bulan.

Pemilik spa plus-plus ini adalah dua warga Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut, selain dua warga asing tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ.

Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, itu. Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi.

“WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG,” ungkap Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).

4. Modal Visa Bisnis, Cewek Rusia Malah Jadi PSK di Bali

Perempuan asal Rusia berinisial AA (26) menjadi PSK di Bali. Ia terciduk petugas di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (6/9/2024).

Dudy mengungkapkan AA mendarat di Bali sejak 23 Desember 2020 dengan berbekal visa bisnis. Selama di Bali, AA sempat memperpanjang masa berlaku visanya hingga 2025.

Kepada petugas, AA mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sembari bekerja sebagai manajer pemasaran sebuah toko kosmetik online yang berbasis di Rusia. Dia digaji 200 ribu rubel per bulan.

“Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26),” kata Dudy.

Masih berdasarkan pengakuan AA, pendapatannya selama melakoni bisnis haram itu tak menentu. Meski begitu, dia sudah meraup Rp 15 juta hingga Rp 20 dari aktivitasnya sebagai PSK di Pulau Dewata.

5. Cewek Rusia dan Uganda Open BO di Pulau Dewata

Dua warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinisial IT (22) ditangkap petugas imigrasi lantaran menjadi PSK di Bali. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.

“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Ridha mengungkapkan IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Sedangkan, RKN dan FN tiba di Indonesia berbekal visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024. Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.

“Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK,” kata Ridha.

Ridha menuturkan ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. FN dan RKN baru saling kenal saat tiba di Bali. Mereka juga mengaku baru kali pertama berkunjung ke Pulau Dewata.

Berdasarkan hasil patroli keimigrasian, mereka terdeteksi menjajakan diri di salah satu situs esek-esek yang sama. Adapun, IT menjajakan dirinya dengan tarif US$ 600 per jam. Sedangkan, RKN dan FN memasang tarif US$ 400.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version