Sabtu, Januari 4


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. Wasekjen Partai Demokrat Irwan menyebut keputusan itu sebagai bentuk konsistensi Prabowo berpihak kepada rakyat.

“Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% setelah berkoordinasi dengan DPR RI dan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja adalah bentuk konsistensi keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil dan menengah,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Irwan menyakini kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah, maka akan ada peningkatan untuk program sosial seperti pelayanan publik dan bantuan langsung tunai untuk rakyat yang sangat membutuhkan.


“Kami mendukung sikap Ketum Partai Demokrat Mas Agus Harimurti Yudhoyono yang mengapresiasi Keputusan Presiden untuk pengenaan kenaikan terhadap barang dan jasa mewah saja serta komitmen mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran,” ucapnya.

Irwan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan dan terluar. Dia yakin pemerintah berkomitmen terhadap kepentingan kesejahteraan rakyat.

“Saya optimis dengan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, maka stabilitas ekonomi mikro seperti pembangunan program-program lapangan kerja (padat karya), pelatihan, program untuk UMKM, akan ikut meningkat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerapan kenaikan tarif PPN 12% merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12).

Simak juga video: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12%

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)

Membagikan
Exit mobile version