Jumat, April 4


Jakarta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak tinggal diam melihat kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan ASN mudik pakai mobil dinas. Teguran keras dilayangkan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi merugikan negara.

Ditemui usai salat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025), Dedi menegaskan kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.

“Tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik, tidak untuk kepentingan yang lain,” kata dia.


Dedi menyebut Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan (yang tidak sesuai aturan) yang lainnya,” ujarnya.

Dedi juga merespons pernyataan Supian Suri yang menyebut kebijakan itu diambil karena tidak semua ASN di Depok memiliki mobil adalah keliru. Dedi menegaskan ASN yang diberi kendaraan dinas rata-rata adalah pejabat eselon II dan III yang seharusnya nominal tunjangan cukup untuk membeli mobil.

“Pak Wali Kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas. Tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU. Itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir,” kata dia.

“Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon II, eselon III itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar,” dia menambahkan.

Dedi juga mengungkapkan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, dapat berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara jika kendaraan itu mengalami masalah.

“Gimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi resiko, itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan penggunaan fasilitas dinas terkait hari raya.

Larangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam aturan itu juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan pada 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB, pemerintah pusat meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikJabar. Selengkapnya klik di sini.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version