Selasa, Februari 25


Bandung

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak segan-segan untuk mencopot kepala sekolah yang tetap nekat menggelar kegiatan study tour di sekolah mereka.

Hal itu sudah dibuktikan Gubernur Dedi saat menonaktifkan Kepala SMAN 6 Depok dari jabatannya setelah dianggap melanggar surat edaran gubernur terkait larangan study tour ke luar provinsi.

Dedi memastikan sanksi itu berlaku untuk kepsek lainnya yang juga melanggar. SMAN 6 Depok diketahui mengadakan study tour keluar provinsi yang bertentangan dengan surat edaran gubernur.


Siswa juga diharuskan membayar Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dedi mengungkapkan, SMAN 6 Depok telah melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin sebelumnya.

“Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang),” tegas Dedi, Sabtu (22/2/2025).


Karena itu, Dedi menyebut sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok dinonaktifkan. Selain itu, pihak sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

“Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan,” ujarnya.

Bukan hanya SMAN 6 Depok saja, Dedi menegaskan sanksi tersebut berlaku untuk sekolah lainnya di Jabar. Dedi bahkan meminta Sekda Jabar untuk mencari sekolah mana saja yang mengadakan study tour ke luar provinsi.

“Pokoknya berlaku seluruh bukan hanya SMAN 6 (Depok) saja, seluruh SMA yang kemarin memberangkatkan ke luar provinsi Jabar untuk study tour hari ini kita nonaktifkan dulu, semua,” tegas Dedi.

“Pak Sekda identifikasi sekolah yang seluruhnya memberangkatkan pergi ke luar provinsi, yang bertentangan dengan edaran gubernur. Jadi bukan melanggar ketentuan yang saya buat, tapi (edaran) Pj Gubernur Jabar,” sambungnya.

Sementara Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, seluruh ASN diwajibkan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu bahkan diatur dasar hukumnya.

“Yang jadi dasar hukum PP 94 2021 dan Peraturan BKN 6 2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang,” ucap Herman.

Sementara Pemprov Jabar telah mengeluarkan kebijakan soal larangan study tour ke luar provinsi yang dibuat pada 8 Mei 2024.

“Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam lingkungan Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal,” jelasnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikJabar.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version