Kamis, Oktober 31


Jakarta

Biaya tiket mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk wisatawan domestik naik 100 persen mulai Rabu (30/10/2024).

Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan kenaikan tiket tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Naiknya 100 persen. Itu aturan pusat atau nasional, bukan di TNGR langsung,” kata dia, Rabu.

Yarman merincikan harga tiket mendaki Gunung Rinjani untuk wisatawan domestik dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 20 ribu per orang. Kemudian, tiket rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu per orang.


Sedangkan, tarif mendaki untuk warga negara asing (WNA) kini menjadi Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 150 ribu. Yarman menyebutkan tarif tersebut untuk jalur pendakian utama, seperti jalur Sembalun Lombok Timur, Senaru, dan Torean di Lombok Utara.

Sementara itu, harga tiket untuk kawasan kelas 3 yang mencakup jalur Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi wisata nonpendakian tidak mengalami kenaikan. “Tarifnya wisatawan mancanegara Rp 150 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp 10 ribu per orang per hari. Pelajar atau mahasiswa nusantara Rp 5 ribu per orang per hari,” imbuhnya.

Selain itu, kini pengambilan foto dan video prewedding di area TNGR juga dikenakan tarif mulai dari Rp 1 juta per paket per lokasi. Sementara untuk keperluan komersial seperti iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara televisi, tarifnya berbeda lagi.

Adapun, pengambilan video komersial oleh wisatawan asing dipatok Rp 20 juta per paket per lokasi. Sedangkan, untuk wisatawan nusantara dibanderol dengan harga Rp 10 juta per paket per lokasi.

“Untuk fotografi komersial majalah, iklan produk, dan sejenisnya dikenakan Rp 5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp 2 juta untuk wisatawan nusantara,” urainya.

Tak hanya itu, pengunjung yang ingin menerbangkan drone kini juga harus membayar Rp 2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung atau kendaraan tanpa tiket masuk, dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari.

Yarman menjelaskan bagi pendaki yang ingin menaikkan drone di Rinjani harus mengisi formulir terlebih dahulu sebelum mendaki. Formulir tersebut juga akan berisi keterangan tentang wilayah mana saja yang boleh direkam drone.

___________________

Artikel ini telah tayang di detikBali

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version