Jakarta –
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jatuh tanggal 27 November 2024. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Libur Pilkada termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/11/2024), dikutip dari detikNews.
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Tito menyebut hari libur nasional tersebut dimaksudkan untuk masyarakat dapat memberikan hak pilihnya. Lalu Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Isi Keppres terkait Libur Pilkada 27 November 2024
Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang dilihat detikcom, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.
Momen liburan
Libur Pilkada tersebut pun dapat traveler manfaatkan untuk berlibur, tentunya setelah melaksanakan hak pilih sebelumnya. Menimbang hari libur kali ini adalah yang tersisa di tahun 2024 sebelum libur Natal dan tahun baru (nataru).
Libur pada 27 November nanti pun sekaligus satu-satunya yang traveler akan dapatkan dalam dua bulan terakhir. Tentunya sangat sulit dilewatkan bukan?
(wkn/wkn)