Sabtu, Februari 8


Jakarta

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan warga asing yang melanggar hukum di Bali tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan seusai audiensi dengan konsulat jenderal dari 40 negara di Mapolda Bali.

“Tentunya sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Apabila nanti lakukan pelanggaran hukum ya diproses hukum seperti biasa,” kata Daniel di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025).

Penanganan tindak kriminal yang melibatkan warga asing memerlukan koordinasi dengan konsulat jenderal negara asal pelaku. Hal ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya perjanjian diplomasi antara negara tersebut dengan Indonesia.


“Untuk itu kami perlu terus berkomunikasi dengan pihak negara asing. Apakah ada perjanjian-perjanjian (diplomasi) yang memungkinkan untuk penanganan (sebuah kasus) tersebut,” kata Daniel.

Berdasarkan data yang diperoleh detikBali, sebanyak 83 warga asing di Bali yang menjadi pelaku kejahatan pada 2023. Baik kategori pidana umum dan narkotika. Sedangkan pada 2024, angkanya naik menjadi 108 orang.

Data juga menunjukkan peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang 2023, jumlah warga asing yang melanggar lali lintas hingga berujung kecelakaan sebanyak 71 orang. Pada 2024, naik menjadi 91 orang.

“Kecenderungannya saat ini meningkatnya gangguan kamtibmas. Baik pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana yang tidak hanya melibatkan warga asing sebagai korban, juga warga asing sebagai pelaku,” ungkapnya.

Daniel berharap para konsulat jenderal memahami peningkatan angka kejahatan di Bali dan menyampaikan peringatan kepada warganya agar tidak melanggar hukum saat berada di Pulau Dewata.

“Apabila ada warga negaranya yang ke Bali, dapat membantu mengkomunikasikan atau paling tidak mensosialisasikan apa yang harus dan apa yang tidak boleh (dilanggar di Bali),” katanya.

Pariwisata Bali Tetap Aman

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengklaim situasi pariwisata di Bali tetap aman, meskipun angka kriminalitas yang melibatkan warga asing meningkat dalam dua tahun terakhir.

“(Pariwisata di Bali) masih aman. Para konsulat masih datang ke kantor kami,” kata Bagus Pemayun.

Menurutnya, banyak wisatawan asing yang belum memahami aturan di Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus menyosialisasikan aturan Do’s and Don’ts yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023.

“Karena memang ada ketidaktahuan para wisatawan juga. Makanya, hari ini mengajak para konsulat untuk menyampaikan ke warganya saat di Bali, mana yang boleh dan mana yang tidak,” katanya.

Baca artikelnya di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version