Selasa, Oktober 15

Jakarta

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam beberapa hari lagi akan berlaku pada Oktober 2024. Di waktu bersamaan, lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi juga tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.

Padahal saat ini pemerintah tengah dalam masa transisi dari kabinet Joko Widodo-Ma’Aruf Amin yang nanti dilanjutkan oleh pemenang Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan jawabannya.

“Harus, harus, harus. Kita tunggu saja harmonisasinya,” ungkap Budi Arie seusai acara Peluncuran Prangko 150 Tahun Universal Postal Union di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (14/10/2024).


Sementara menyangkut Lembaga Otoritas PDP, Budi Arie mengungkapkan bahwa pemerintah Jokowi sedang mempersiapkan badan tersebut dapat dibentuk tepat waktu. Sebagai informasi, UU PDP berlaku pada 17 Oktober 2024, di mana ‘wasit’ data pribadi itu juga harus sudah ada sebelum tenggat waktu.

“Itu yang sedang kita persiapkan karena ini kan barang baru ya, barang pelindungan data pribadi. Barang pelindungan data pribadi kan deadline tanggal 17 Oktober,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengatakan proses pembentukan lembaga otoritas PDP ini masih dalam koordinasi dengan pihak terkait.

“Lagi kita excercise nanti bentuknya seperti apa, tapi segera nanti akan. Belum final,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang. Badan ini akan berperan sebagai ‘wasit’ data pribadi sehingga pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pengelola data dilakukan dengan tepat.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version