Rabu, Januari 8


Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas kasus dugaan penyebaran video syur dari anak musisi David Bayu, Audrey Davis, dengan terdakwa berinisial AP.

Hari ini, Audrey Davis hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tak sendiri, David Bayu ikut hadir mendampingi putrinya.


Tak banyak yang disampaikan oleh Audrey Davis sebelum sidang, dengan masker putih dan kacamata hitam yang menutupi sebagian besar wajahnya, ia mengonfirmasi kalau dirinya dalam kondisi sehat.

“Iya Alhamdulillah,” kata Audrey Davis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Kini, mereka tengah menunggu sidang dimulai dan diketahui ada sebanyak 5 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.

Kasus berawal dari mantan kekasih Audrey Davis, AP, menyebarkan video syur akibat sakit hati setelah hubungannya kandas. AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638.

Berdasarkan pengakuan AP pada polisi, video syur Audrey Davis dengan AP direkam secara diam-diam. Audrey Davis tak mengetahui bahwa sedang direkam oleh mantan pacarnya itu.

AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada l10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.

Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebarkan video karena tujuan ekonomi.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version