Selasa, Oktober 22


Jakarta

Pelanggar di Operasi Zebra Jaya bakal dikirimi surat konfirmasi tilang ETLE. Surat konfirmasi tilang ini jangan diabaikan, kalau tidak kendaraan kamu diblokir.

Operasi Zebra Jaya masih berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Sejak Operasi Zebra Jaya dilakukan pada 14 Oktober, tercatat sudah ada puluhan ribu pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Bagi para pelanggar yang tertangkap ETLE itu, nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke rumah maupun ke nomor WhatsApp.

Bila kamu salah satu pelanggar tersebut, surat konfirmasi tilang sebaiknya tak diabaikan. Surat konfirmasi tilang yang diabaikan lewat dari 14 hari, bisa membuat STNK kamu diblokir.


“Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip detikNews.

Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Blokir itu akan dibuka setelah kamu melakukan pembayaran tilang ETLE. Namun bila denda tidak dibayar-bayar, status STNK akan tetap terblokir. Nah untuk melakukan konfirmasi surat tilang bisa dilakukan melalui aplikasi etle-pmj atau situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Ikuti cara seperti berikut;

  • Login ke aplikasi etle-pmj atau kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan sesuai dengan STNK asli.
  • Kemudian klik “Check Data”.
  • Apabila kendaraan yang kamu gunakan tidak terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi “No Data Available”. Sedangkan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga informasi kendaraan yang melanggar.
  • Selanjutnya, lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke pihak Korlantas.
  • Apabila konfirmasi sudah diterima oleh pihak Korlantas, maka pihak Korlantas akan mengirimkan surat tilang.

Jika sudah dicek, kamu merasa itu bukan kendaraan milik kamu maka bisa mengkonfirmasi ke pihak ETLE dan menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, serta bukti pembelian kendaraan. Namun demikian, bila kendaraan kamu melanggar maka bisa melakukan pembayaran denda melalui ATM, teller bank, ataupun situs kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version