Senin, September 30


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan dana pensiun yang tidak dapat dicairkan sekaligus sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Kebijakan itu akan berlaku mulai Oktober 2024.

Untuk diketahui aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Aturan tersebut terbit pada 29 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono sendiri pernah menerangkan soal dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum kepesertaan 10 tahun, bahwa peserta tetap dapat dana pensiunnya secara berkala setiap bulannya.


Karena menurutnya prinsip program pensiun adalah menjaga penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi, pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” terang dia dalam keterangannya pada 8 September 2024, dikutip Senin (30/9/2024).

Ogi menerangkan, prinsipnya saat pekerja atau seseorang pensiun diperkenankan untuk menarik dana pensiunya sebanyak 20%. Namun, sisanya 80% dilakukan pembayaran berkala bulanan.

“80% itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu,” terang dia.

Dengan cara itu dana pensiun tetap akan cair 100% walaupun dengan berkala atau bulanan. Karena sebelumnya dana pensiun dapat dicairkan sekaligus tetapi dikenakan potongan 5%.

“Di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5%, tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan,” ujarnya.

Meski demikian, Ogi mengungkapkan ada pengecualian bagi kepesertaan yang jika dikurangi 20% dana pensiunnya lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan atau di bawah Rp 500 juta. Jika kepesertaan memenuhi pengecualian itu, maka diperbolehkan untuk dicairkan sekaligus.

“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari 1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp 500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” jelasnya.

Ketentuan mengenai aturan dana pensiun tersebut telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu itu mulai berlaku. Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” pungkasnya.

(ada/rrd)

Membagikan
Exit mobile version