Jumat, Februari 7


Jakarta

Industri otomotif tahun ini menghadapi tantangan. Salah satunya terkait kebijakan opsen pajak, meski pemerintah daerah sedang memberi relaksasi, namun sifatnya masih sementara.

Pungutan opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Kementerian Perindustrian menyebut sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak. Namun hal ini sifatnya sementara alias tidak permanen, insentif itu ada yang berlaku tiga bulan hingga 12 bulan.


Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

Menanggapi hal tersebut, PT Astra Honda Motor (AHM) menyebut hadirnya insentif dari masing-masing pemerintah daerah, bisa meredam dampak kenaikan harga dari opsen pajak.

“Opsen itu pertama tidak semua Pemprov yang memberlakukan, salah satunya DKI,” kata Ahmad Muhibbudin selaku General Manager Coorporate Communication PT AHM di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

“Yang memberlakukan itu membarengi dengan insentif untuk konsumen. Sehingga kalau opsen itu diberlakukan tidak berdampak ke harga. Kalau dilihat di STNK terbaru itu, kalau dihitung selisihnya tidak banyak,” jelas dia.

“Bagaimana dampaknya? market ini tidak hanya dipengaruhi oleh opsen, banyak faktor. Daya serap masyarakat terhadap produk baru tidak hanya dikarenakan harga,” tambahnya lagi.

“Tapi juga daya beli mereka, itu juga mempengaruhi juga,” ungkap Muhib.

“Closing di akhir Januari ini, mudah-mudahan bagus,” kata Muhib.

Dia berharap pasar sepeda motor bisa terus bertumbuh dari tahun lalu.

Opsen pajak atau pungutan tambahan menjadi salah satu instrumen baru yang bisa membuat harga motor naik signifikan pada awal 2025. Untungnya, ada sejumlah wilayah yang menunda penerapan opsen.

“Poinnya kita harapkan tahun ini kita bisa tumbuh at least sama dengan tahun lalu. Kalau AISI kemarin mematok di angka 6,4 sampai 6,7 juta unit, kita berharap itu bisa kita capai market sebesar itu, tapi kita tetap pantau 3 bulan pertama ini seperti apa,” ungkap Muhib.

“Ada transisi perubahan harga, baik harga produknya maupun harga barang konsumsi di luar itu sangat mempengaruhi daya beli. Secara umum ekonomi cukup struggling. Kita lihat 3 bulan ini seperti apa, nanti kita lihat 6,4-6,7 (juta unit) seperti apa, masih relevan atau tidak,” kata dia.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan, kehadiran opsen bisa membuat harga motor baru naik signifikan.

Tarif opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, tarif opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version