Sabtu, Oktober 26


Serang

Polres Serang menciduk 10 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi penangkapan sepekan lebih. Mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di berbagai tempat, seperti di Kecamatan Jawilan, Cikande, dan Pasar Induk Rau.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan operasi digelar dari 12 sampai 22 Oktober. Mereka adalah pelaku pencurian yang mendapatkan atensi publik. Lima tersangka di antaranya ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur.

“Jadi, 10 hari terakhir mengungkap dan menangkap perkara yang jadi atensi publik dan masyarakat, dari 10 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan curanmor, kita laksanakan tindakan tegas terukur ke lima pelaku,” kata Condro di Mapolres Serang, Kamis (24/10/2024).


Sebanyak 10 tersangka ini terdiri atas beberapa komplotan. Dari tangan mereka, polisi menyita 18 kendaraan roda dua dan alat yang digunakan untuk mencuri, mulai kunci leter T hingga senjata tajam.

“Ini adalah perkara yang jadi atensi masyarakat, ada di Jawilan, Kasemen, dan ada di Pasar Rau,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, kesepuluh tersangka ini terdiri atas lima sindikat. Selain itu, ada dua orang yang menjadi penadah.

Pelaku curanmor adalah inisial CA (25), SA (26), HE alias Bajang (36), AS (34), dan RU (29). Sedangkan pelaku curat adalah inisial RO (28), FA (25), dan SA (21). Pelaku penadahan dari sindikat ini dilakukan oleh tersangka RI alias Ompong (28) dan SU alias Enjat (46).

“Ini terdiri atas 5 sindikat yang sudah melanglang buana di Banten,” kata Andi.

Sasaran mereka katanya mulai rumah warga hingga kontrakan. Mereka tidak hanya mencuri pada malam hari, tapi juga berani melakukan saat siang.

“Motor curian dijual Rp 1 juta sampai Rp 3 juta oleh para pelaku,” pungkasnya.

(bri/isa)

Membagikan
Exit mobile version