Senin, November 18


Jakarta

Produk daging babi vegan dihadirkan sebagai alternatif bagi non konsumen daging babi. Tetapi produk ini takkan pernah halal. Ternyata ini alasan MUI.

Beberapa produk makanan sengaja dihadirkan dalam bentuk vegan sebagai alternatif. Alasannya kini produk alternatif juga tinggi peminat sebagai solusi makanan yang lebih sehat.

Tak heran jika beberapa produk daging hewan seperti sapi atau ayam banyak produk vegan sebagai imitasinya. Sampai-sampai ada produk daging babi yang kini dibuat dengan bahan-bahan vegan.


Tetapi apakah daging babi vegan aman dikonsumsi oleh Muslim? Tampaknya kehadiran daging vegan menjadi sorotan konsultan produk halal di Indonesia.

Baca juga: Gokil! Terobosan Unik Pemanas Pizza yang Terhubung ke Playstation

Ide untuk memproduksi daging babi vegan dilakukan oleh Impossible Foods dengan nama Impossible Pork. Foto: Getty Images/nastya_ph

Melalui akun Instagram @halalcorner (13/11) per Desember 2021 sudah beredar produk daging babi vegan dengan nama Impossible Pork. Produk ini diluncurkan di Singapura dan telah lebih dari 120 restoran menggunakannya sebagai bagian dari menu makanan.

Kunci utama dari pembuatan daging babi vegan ini rupanya memanfaatkan heme. Heme adalah protein yang ditemukan di setiap organisme hidup seperti tumbuhan hingga hewan dalam bentuk hemoglobin maupun mioglobin.

Tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, rupanya Impossible Pork juga telah diawasi ketat oleh Majlis Ugama Islam Singapura selaku yang berwenang menetapkan status halal makanan di sana. Merujuk pada namanya, Impossible Pork yang tidak menggunakan daging babi sekalipun tidak dianjurkan untuk dikonsumsi Muslim.

Makanan tersebut digolongkan menjadi asupan yang syubhat. Artinya kehalalan atau status haramnya masih meragukan dan menimbulkan kebingungan bagi umat Muslim.

Sayangnya berbagai alasan membuat daging babi alternatif ini takkan bisa mendapat status kehalalannya. Foto: Getty Images/nastya_ph

Selain itu penamaan yang tetap menggunakan kata ‘pork’ atau daging babi tetap saja dianggap merujuk pada daging babi yang asli. Sehingga pihak Impossible Foods sendiri mengaku ragu mengajukan sertifikasi kehalalannya.

“Meski Impossible Pork pada awalnya dirancang untuk mendapat sertifikasi halal,kami tidak melanjutkan proses tersebut karena ingin terus menggunakan istilah pork dalam nama produk kami,” kata juru bicara Impossible Foods.

Melansir Fatwa MUI No.44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, Indonesia sendiri sudah pasti takkan meloloskan kehalalan Impossible Pork. Aturannya merujuk pada HR. al-Bukhari.

Dari Nu’man bin Basyir ra. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.”

Wallahualam bissawab.

(dfl/odi)

Membagikan
Exit mobile version