Sabtu, Februari 1


Jakarta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif mulai dihapus di beberapa provinsi. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Pada tahun 2025, semua provinsi diharapkan sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif. Keduanya adalah sumber pendapatan daerah, sehingga pemerintah setempat perlu waktu untuk mencari pengganti.

Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Dikutip dari situs Tunas Toyota, BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda. BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.


Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.

1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II

Dalam arsip berita detikoto dijelaskan ada 23 provinsi yang menghapus kebijakan BBNKB II. Provinsi tersebut adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat.

Dikutip dari situs Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapus BBNKB diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor lebih mudah mematuhi kewajiban bayar pajak.

2. Provinsi yang Menghapus Pajak Progresif

Sejumlah provinsi yang sudah meninggalkan kewajiban membayar pajak progresif adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku
  • Papua Barat.

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

Kenapa BBNKB dan Pajak Progresif Harus Dihapus?

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menilai, tarif BBNKB II dan pajak progresif mengakibatkan masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya. Untuk pajak progresif, pemilik kendaraan sampai meminjam data orang lain untuk menghindari kewajibannya.

Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan bisa meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor. Dalam arsip berita detikoto dijelaskan, data yang valid diperlukan untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik.

Jumlah provinsi yang menghapus aturan BBNKB II dan pajak progresif tentunya makin meningkat. Beberapa situs berita mengabarkan, ada 34 provinsi yang menghapus BBNKB II dan 17 yang meniadakan pajak progresif. Apakah provinsi detikers sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

Simak Video “Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat
[Gambas:Video 20detik]
(row/row)

Membagikan
Exit mobile version