Sabtu, Oktober 26


Jakarta

Pejabat pemerintah berhak mendapatkan kendaraan dinas untuk mendukung aktivitas bekerjanya. Ada peraturan yang menentukan kriteria kendaraan dinas yang sesuai dengan jabatannya. Apa saja?

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

“Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara,” demikian bunyi aturannya.


Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu, telah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Untuk pejabat menteri dan yang setingkat diberikan jatah mobil dinas maksimal dua unit dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Standar barang Kualifikasi A meliputi sedan atau SUV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.

Selanjutnya, pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV kualifikasi B. Standar barang kualifikasi B artinya berupa mobil sedan 2.500 cc 4 silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.

Kemudian, pejabat Eselon IB dan yang setingkat berhak mendapatkan satu unit mobil dinas jenis sedan atau SUV Kualifikasi C yaitu sedan 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc empat silinder.

Lalu, pejabat Eselon IIA dan yang setingkat mendapatkan satu unit mobil dinas jenis SUV kualifikasi D atau SUV bermesin 2.500 cc empat silinder. Untuk pejabat Eselon IIB dan yang setingkat dapat satu unit mobil dinas jenis SUV kualifikasi E atau SUV bermesin 2.000 cc empat silinder.

Lanjut, Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor, mendapat satu unit mobil dinas jenis MPV 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel, 4 Silinder. Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota, mendapat MPV 1.500 cc, 4 Silinder. Terakhir untuk Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota, mendapat jatah kendaraan dinas berupa satu unit sepeda motor 225 cc 1 silinder.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version